Oknum Wartawan Lakukan Pencabulan

Diposting oleh Unknown on Rabu, 22 Juni 2011

CIMAHI, (PRLM).- Oknum wartawan sekaligus Kepala Biro Majalah Mingguan YY (54) diringkus satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Cimahi. Ia ditahan akibat tindak pencabulan terhadap anak tirinya sendiri Sh (15) yang masih di bawah umur.

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Ahmad Zubair mengatakan, tersangka sudah lima kali melakukan perbuatan bejad tersebut. "Perbuatan terakhir dilakukan akhir Maret 2011 dan diketahui tante korban yang kemudian melaporkan tersangka," ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (4/4).

Zubair menambahkan aksi pertama dan kedua dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi. Sementara aksi ketiga sampai kelima dilakukan tersangka di sebuah penginapan di Kota Bandung.

Akibat perbuatan tersebut YY terancam dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (A-178/kur)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/140465


Artikel Terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar