Pernikahan sesama cewek

Diposting oleh Unknown on Jumat, 24 Juni 2011

Aceh yang sering juga dijuluki Serambi Mekah, menjalankan syareat Islam. Tiga-tiga ada ada perkimpoian sesama jenis.
berikut ceritanya:

Seorang wanita bernama Sri menikah dengan lainnya Dian, 22, janda beranak dua, warga Desa Paya Bedi, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang. Agar terkesan sebagai laki-laki, Sri mengganti namanya menjadi Eriq.

Mengetahui hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh langsung bereaksi keras. Wakil Ketua MPU Aceh Tgk.H. Gazali Mohd. Syam mengatakan pernikahan tersebut tidak sah karena salah satu rukun dari rukun nikah tidak terpenuhi. Artinya, syarat rukun nikah, selain harus ada ijab kabul, ada wali, juga calon suami tersebut adalah seorang laki-laki.

"Setelah saya membaca surat kabar bahwa calon suami (Eriq), itu adalah ternyata seorang perempuan. Jadi, secara hukum Islam dan hukum nasional (Undang-undang perkimpoian) tidak pernah terjadi perkimpoian atau perkimpoian tersebut tidak sah, walaupun sudah dilakukan ijab kabul," ujarnya, Selasa (21/6/2011).

Gazali terkejut dengan terjadinya kasus pernikahan antara perempuan dengan perempuan (lesbi) karena tidak pernah terjadi sebelumnya di Aceh. Lesbian atau sesama laki-laki yang disebut dengan homoseks, dilarang. "Perbuatan tersebut sangat dilarang dan dilaknak Allah SWT," ujarnya.

Terkait kasus perkimpoian illegal itu MPU Aceh mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, apa motif atau latar belakangnya, sehingga bisa sampai resmi dikimpoikan di KUA setempat, agar masalah perkimpoian tersebut bisa terang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid AS menyatakan, Polda serius menangani kasus pernikahan perempuan dengan perempuan yang menghebohkan Aceh Tamiang.

"Apalagi Aceh ini kan daerah Syariat Islam," ujar Farid seraya menambahkan, kasus tersebut masih ditangani Polres Aceh Tamiang.


Artikel Terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar